Wednesday, February 11, 2015

Tunjangan Beras

untuk semua satker KPPN jambi
tunjangan beras naik sesuai dengan perubahan kelima atas Perdirjen Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang




Tuesday, February 10, 2015

Visi dan Misi KPPN Jambi

      Dalam rangka mengemban tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Jambi mempunyai:

VISI
“ Menjadi Kuasa Bendahara Umum Negara Yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima”

Untuk mencapai visi tersebut, KPPN Jambi mempunyai :

MISI
1.  Menjamin Kelancaran Pencairan Dana APBN secara Tepat Sasaran, Tepat Waktu, dan  Tepat Jumlah;
2.   Mengelola  Penerimaan  Negara Secara Profesional dan Akuntabel;
3.   Mewujudkan  Pelaporan  Pertanggung Jawaban APBN yang Akurat dan Tepat Waktu.


Guna mewujudkan visi dan misi organisasi, setiap pegawai KPPN Jambi dalam melaksanakan tugas sehari-hari memiliki landasan moril yang dijadikan sebagai motivasi dalam berkerja dan berkarya berupa :

Motto
“Bekerja Ikhlas dan Bertanggung Jawab Untuk Meraih Kebahagiaan dan Kesuksesan”


Untuk mewujutkan visi dan misi tersebut KPPN Jambi dalam memberikan layanan memberikan janji layanan kepada stakeholders-nya

“P A S T I” DAN BEBAS BIAYA
(Profesional,  Akuntabel,  Santun, Transparan, Ikhlas)

          Sebagai bagian dari komitmen untuk dapat menjalankan Janji Layanan secara optimal maka pegawai KPPN Jambi dalam memberikan layanan senantiasa berlandaskan pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yaitu : Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.

Selayang Pandang KPPN Jambi

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.6/X/1984 Tanggal 1 Oktober 1984 dibentuklah Kantor Kas Negara (KKN) Jambi dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang mulai beroperasi pada tanggal 20 November 1984, Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.10/1989 Tanggal 12 Juni 1989 telah diadakan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal dilingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, yang antara lain menyebabkan peleburan KKN Jambi dan KPN Jambi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jambi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 214/KMK.01/2005 Tanggal 02 Mei 2005 dan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.01/2006 Tanggal 22 Desember 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPKN Jambi dengan beberapa penyesuaian tugas pokok dan fungsinya berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi. 

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2008 Tanggal 11 Juli 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Jambi yang berada dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, yang semula memiliki tipologi Type A menjadi A1 dengan wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kota Jambi dan Pemerintahan Provinsi Jambi.