untuk semua satker KPPN jambi
KPPN JAMBI
Menjadi Ujung Tombak Ditjen Perbendaharaan di daerah dan saling bersinergi bersama satker yang ada di wilayah kerjanya sehingga menghasilkan pemerintahan yang lebih baik dengan Visi "Menjadi Kuasa Bendahara Umum Negara yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel untuk Mewujudkan Pelayanan Prima"
Wednesday, February 11, 2015
Tuesday, February 10, 2015
Visi dan Misi KPPN Jambi
Dalam
rangka mengemban tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
KPPN Jambi mempunyai:
VISI
“ Menjadi Kuasa Bendahara Umum Negara Yang
Profesional, Transparan, dan Akuntabel Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima”
Untuk mencapai visi tersebut, KPPN Jambi
mempunyai :
MISI
1. Menjamin Kelancaran Pencairan Dana APBN secara Tepat Sasaran, Tepat Waktu,
dan Tepat Jumlah;
2. Mengelola Penerimaan
Negara Secara Profesional dan Akuntabel;
3. Mewujudkan Pelaporan Pertanggung Jawaban APBN yang Akurat dan Tepat Waktu.
Guna mewujudkan visi dan misi organisasi, setiap
pegawai KPPN Jambi dalam melaksanakan tugas sehari-hari memiliki landasan moril
yang dijadikan sebagai motivasi dalam berkerja dan berkarya berupa :
Motto
“Bekerja Ikhlas
dan Bertanggung Jawab Untuk Meraih Kebahagiaan dan Kesuksesan”
Untuk mewujutkan visi dan misi
tersebut KPPN Jambi dalam memberikan layanan memberikan janji layanan kepada stakeholders-nya
“P A S T I” DAN BEBAS BIAYA
(Profesional, Akuntabel, Santun, Transparan, Ikhlas)
Sebagai
bagian dari komitmen untuk dapat menjalankan Janji Layanan secara optimal maka
pegawai KPPN Jambi dalam memberikan layanan senantiasa berlandaskan pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yaitu : Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan
dan Kesempurnaan.
Selayang Pandang KPPN Jambi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 605/KMK.6/X/1984 Tanggal 1 Oktober 1984 dibentuklah Kantor Kas
Negara (KKN) Jambi dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang mulai beroperasi
pada tanggal 20 November 1984, Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 645/KMK.10/1989 Tanggal 12 Juni 1989 telah diadakan perubahan
organisasi dan tata kerja instansi vertikal dilingkungan Direktorat Jenderal
Anggaran, yang antara lain menyebabkan peleburan KKN Jambi dan KPN Jambi
menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jambi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 214/KMK.01/2005 Tanggal 02 Mei 2005 dan diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.01/2006 Tanggal 22 Desember 2006
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, KPKN Jambi dengan beberapa penyesuaian tugas pokok dan
fungsinya berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2008 Tanggal 11 Juli 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Jambi
yang berada dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, yang
semula memiliki tipologi Type A menjadi A1 dengan wilayah kerjanya meliputi
Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kota Jambi dan Pemerintahan
Provinsi Jambi.
Subscribe to:
Posts (Atom)