Tuesday, February 10, 2015

Selayang Pandang KPPN Jambi

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.6/X/1984 Tanggal 1 Oktober 1984 dibentuklah Kantor Kas Negara (KKN) Jambi dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang mulai beroperasi pada tanggal 20 November 1984, Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.10/1989 Tanggal 12 Juni 1989 telah diadakan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal dilingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, yang antara lain menyebabkan peleburan KKN Jambi dan KPN Jambi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jambi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 214/KMK.01/2005 Tanggal 02 Mei 2005 dan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.01/2006 Tanggal 22 Desember 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPKN Jambi dengan beberapa penyesuaian tugas pokok dan fungsinya berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi. 

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2008 Tanggal 11 Juli 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Jambi yang berada dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, yang semula memiliki tipologi Type A menjadi A1 dengan wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kota Jambi dan Pemerintahan Provinsi Jambi.

No comments:

Post a Comment