Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 605/KMK.6/X/1984 Tanggal 1 Oktober 1984 dibentuklah Kantor Kas
Negara (KKN) Jambi dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang mulai beroperasi
pada tanggal 20 November 1984, Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 645/KMK.10/1989 Tanggal 12 Juni 1989 telah diadakan perubahan
organisasi dan tata kerja instansi vertikal dilingkungan Direktorat Jenderal
Anggaran, yang antara lain menyebabkan peleburan KKN Jambi dan KPN Jambi
menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jambi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 214/KMK.01/2005 Tanggal 02 Mei 2005 dan diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.01/2006 Tanggal 22 Desember 2006
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, KPKN Jambi dengan beberapa penyesuaian tugas pokok dan
fungsinya berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2008 Tanggal 11 Juli 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Jambi
yang berada dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, yang
semula memiliki tipologi Type A menjadi A1 dengan wilayah kerjanya meliputi
Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kota Jambi dan Pemerintahan
Provinsi Jambi.
No comments:
Post a Comment