Dalam
rangka mengemban tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
KPPN Jambi mempunyai:
VISI
“ Menjadi Kuasa Bendahara Umum Negara Yang
Profesional, Transparan, dan Akuntabel Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima”
Untuk mencapai visi tersebut, KPPN Jambi
mempunyai :
MISI
1. Menjamin Kelancaran Pencairan Dana APBN secara Tepat Sasaran, Tepat Waktu,
dan Tepat Jumlah;
2. Mengelola Penerimaan
Negara Secara Profesional dan Akuntabel;
3. Mewujudkan Pelaporan Pertanggung Jawaban APBN yang Akurat dan Tepat Waktu.
Guna mewujudkan visi dan misi organisasi, setiap
pegawai KPPN Jambi dalam melaksanakan tugas sehari-hari memiliki landasan moril
yang dijadikan sebagai motivasi dalam berkerja dan berkarya berupa :
Motto
“Bekerja Ikhlas
dan Bertanggung Jawab Untuk Meraih Kebahagiaan dan Kesuksesan”
Untuk mewujutkan visi dan misi
tersebut KPPN Jambi dalam memberikan layanan memberikan janji layanan kepada stakeholders-nya
“P A S T I” DAN BEBAS BIAYA
(Profesional, Akuntabel, Santun, Transparan, Ikhlas)
Sebagai
bagian dari komitmen untuk dapat menjalankan Janji Layanan secara optimal maka
pegawai KPPN Jambi dalam memberikan layanan senantiasa berlandaskan pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yaitu : Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan
dan Kesempurnaan.
No comments:
Post a Comment